Lindungi Generasi Muda dari Target Pasar Tembakau, LPAI dan Media Sorot Pelarangan Iklan dan Sponsor Rokok

Kegiatan Media Workshop LPAI. Sumber : Flyer Kegiatan LPAI

MSE.ID, Jakarta — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama media menyoroti pentingnya pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik untuk melindungi generasi muda dari target pemasaran produk tembakau dalam Media Workshop yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan bertema “Memperkuat Peran Media dalam Mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak” tersebut dibuka Ketua Umum LPAI H. Samsul Ridwan dan diikuti sekitar 30 jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia.

Workshop menghadirkan tiga narasumber, yakni Duta Anak 2022 Alya Eka Khairunnisa, Udayana Central Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH., dan Pimpinan Redaksi Tempo Bagja Hidayat.

Dalam workshop tersebut, LPAI mendorong media massa untuk aktif mengawal kebijakan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau (IPSR), sekaligus menyampaikan informasi berbasis fakta dan data mengenai bahaya produk tembakau bagi anak.

Ketua Umum LPAI H. Samsul Ridwan menilai media memiliki posisi penting dalam membentuk pemahaman masyarakat sekaligus mengawal kebijakan pemerintah.

“Media punya posisi yang strategis untuk membentuk opini dan pemahaman publik sekaligus mengawal kebijakan pemerintah agar semakin berpihak pada kepentingan terbaik anak di Indonesia,” pungkasnya.

LPAI menilai anak merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran pemasaran produk tembakau. Paparan iklan dan promosi dinilai dapat memengaruhi cara pandang serta perilaku anak terhadap produk tembakau.

Pemerintah telah memperketat ketentuan mengenai iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur pembatasan iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik, termasuk pada media dan ruang yang berpotensi diakses anak.

LPAI juga menilai persoalan paparan produk tembakau kepada anak tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Karena itu, LPAI berharap media tidak hanya memberitakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi juga turut mengawasi penerapannya di lapangan. Pemberitaan yang berbasis fakta dan data dinilai dapat membantu masyarakat memahami bahaya produk tembakau sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi.

 

Reporter : Awalludin Sultan Yusuf

Editor : Trian Dara Ega Febrina