Malam di Lampung belum benar-benar sepi. Kendaraan masih berlalu-lalang, lampu-lampu jalan dan flyover menyala, sementara di sudut-sudut kota warung kecil tetap melayani pembeli yang datang silih berganti. Di tengah suasana itu, ada sesuatu yang hampir selalu mudah ditemukan: asap rokok. Ia keluar dari sela-sela jari, melayang sebentar di udara, lalu masuk begitu saja ke hidung orang lain yang mungkin tidak pernah meminta untuk ikut menghirupnya.
Asap memang tidak hanya berasal dari pembakaran sampah atau lahan. Di dalam kendaraan, di pinggir jalan, di depan warung, bahkan ketika seseorang sedang menikmati waktu bersama keluarganya, asap rokok bisa muncul tanpa banyak permisi. Si perokok mungkin merasa sedang menikmati beberapa menit dengan sebatang rokok, tetapi bagi orang di sebelahnya, yang tersisa bisa berupa mata perih, udara yang sesak, dan rasa tidak nyaman. Anehnya, hal seperti itu sudah terlalu sering terjadi sampai dianggap sebagai pemandangan biasa.
Barangkali bagi sebagian orang, yang penting hanya satu: rokok tetap menyala dan mulut tidak terasa asam. Di mana pun tempatnya, kapan pun waktunya, dan siapa pun yang ada di sekitar, rokok tetap dihisap lalu asapnya dilepaskan begitu saja. Empati seolah berhenti ketika rokok sudah berada di antara dua jari. Padahal, orang yang ikut menghirup asapnya tidak pernah diberi pilihan untuk mengatakan tidak.
Persoalan itu menjadi lebih serius ketika yang berada di dekat asap bukan hanya orang dewasa, tetapi anak-anak. Sebab, anak tidak hanya melihat asap yang mengepul, tetapi juga melihat bagaimana rokok hadir dalam kehidupan orang-orang di sekitarnya. Dari situlah rokok perlahan bisa berubah dari benda yang hanya dilihat menjadi sesuatu yang terasa biasa.
Lampung sebenarnya tidak tinggal diam. Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Aturan tersebut mencakup sejumlah tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyebut aturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan berkaitan dengan dampak kesehatan maupun ekonomi.
Namun, aturan tentang rokok di Lampung sebenarnya bukan baru hadir sekarang. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga telah mengatur larangan terhadap iklan dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok. Dalam Pasal 17 ayat (2), setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR, dengan pengecualian tertentu untuk tempat umum dan/atau tempat kerja yang ditetapkan.
Bukan hanya larangan, aturan tersebut juga memiliki ketentuan pidana. Pasal 27 ayat (3) menyebut setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Dengan kata lain, baliho dan aktivitas penjualan rokok di kawasan yang memang ditetapkan sebagai KTR bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah memiliki batas hukum dan konsekuensi pidana.
Namun, ada pertanyaan yang lebih sulit: Seberapa jauh aturan itu mampu membuat rokok benar-benar menjauh dari kehidupan masyarakat?
Pertanyaan itu terasa semakin penting ketika melihat angka yang dimiliki Lampung. Berdasarkan data BPS dalam Profil Statistik Kesehatan 2025 yang dirangkum GoodStats, sebanyak 34,25 persen penduduk Lampung berusia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau dalam sebulan terakhir pada Maret 2025. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di antara provinsi-provinsi di Indonesia, jauh di atas angka nasional yang berada pada 28,68 persen. Artinya, persoalan rokok di Lampung bukan sekadar soal asap yang terlihat di jalan, tetapi sudah menjadi kebiasaan yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat.
Perjalanan malam pun memperlihatkan sisi lain dari kedekatan itu. Lampu-lampu di sudut kota dan flyover menyala, tetapi bukan hanya jalan yang terlihat terang. Baliho-baliho berwarna-warni ikut mencuri perhatian dengan gambar, kalimat, dan konsep yang dibuat mengikuti tren serta gaya hidup anak muda. Rokok tidak selalu ditampilkan dengan kalimat sederhana yang mengatakan “belilah produk ini”, tetapi pesan yang dibangun dapat membuat merek dan rokok terasa akrab dengan kehidupan sehari-hari.
Lalu, jika iklan terlihat dari jalan, rokok bisa terlihat lebih dekat lagi ketika seseorang masuk ke warung. Di balik etalase, bungkus-bungkus rokok berdiri berjejer bersama makanan ringan, minuman, dan jajanan yang justru sering dibeli anak-anak. Bagi pemilik warung, rokok adalah salah satu barang dagangan yang membantu usaha tetap berjalan dan menghasilkan uang untuk menyambung hidup. Tetapi bagi seorang anak yang berdiri di depan etalase, rokok adalah benda yang berada tepat di depan mata, sama dekatnya dengan permen dan makanan yang ingin mereka beli.
Dari sana, rasa ingin tahu bisa dimulai. “Bu, mau satu batang aja,” mungkin terdengar seperti permintaan kecil, tetapi rasa penasaran anak tidak selalu berhenti pada satu batang. Ada yang mencoba karena melihat orang dewasa merokok, ada yang karena penasaran dengan apa yang dilakukan teman-temannya, dan ada pula yang mendapat dorongan dari lingkungan pergaulan. Bahkan, ajakan yang awalnya terdengar seperti candaan bisa berubah menjadi tekanan ketika seorang anak diminta membuktikan keberaniannya dengan ikut mencoba.
Masalahnya, pengaruh itu tidak selalu datang dari luar rumah. Di rumah sendiri, rokok bisa menjadi bagian dari pemandangan yang dilihat anak hampir setiap hari. Ayah yang seharusnya menjauh ketika merokok terkadang tetap menyalakan rokok ketika sedang duduk atau bermain bersama anak. Mungkin tidak ada niat untuk mengajari anak merokok, tetapi anak belajar banyak hal bukan hanya dari nasihat, melainkan juga dari apa yang mereka lihat berulang kali.
Di sinilah larangan rokok menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar sebatang rokok. Pemerintah bisa menentukan kawasan mana yang bebas asap rokok, tetapi aturan tidak dapat berdiri sendirian ketika iklan masih terlihat, rokok masih mudah ditemukan di warung, teman masih mengajak mencoba, dan orang dewasa masih menjadikan rokok sebagai bagian dari keseharian. Anak akhirnya tumbuh bukan hanya di tengah asap, tetapi juga di tengah pesan bahwa rokok adalah sesuatu yang biasa.
Karena itu, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan memasang larangan atau menertibkan baliho. Di baliknya ada kepentingan kesehatan masyarakat, kepentingan ekonomi pedagang, kepentingan industri rokok, dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan aturan benar-benar berjalan. Di titik inilah persoalan rokok menjadi persoalan politik: pemerintah harus menentukan kepentingan mana yang lebih dahulu dilindungi, sekaligus memastikan kebijakan tidak berhenti sebagai aturan yang hanya bagus ketika dibacakan.
Sebab, asap rokok memang bisa hilang beberapa menit setelah diembuskan. Baliho juga bisa diturunkan, etalase bisa ditutup, dan aturan bisa diterbitkan. Tetapi kebiasaan yang sudah bertahun-tahun hidup di tengah masyarakat tidak akan hilang hanya karena sebuah peraturan ditandatangani. Ketika Lampung masih mencatat persentase perokok tembakau tertinggi pada Maret 2025, pekerjaan pemerintah bukan sekadar membuat larangan, melainkan memastikan larangan itu benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang merokok dan siapa yang tidak. Persoalannya adalah siapa yang harus menerima akibat ketika asap itu sampai kepada orang lain, siapa yang bertanggung jawab ketika anak mulai mengenal rokok, dan sejauh mana pemerintah berani membuat aturan yang benar-benar membatasi ruang rokok di tengah kepentingan yang mengitarinya. Sebab selama rokok masih mudah dilihat, mudah ditemukan, mudah ditawarkan, dan dianggap biasa, asap itu mungkin akan terus kembali. Bukan hanya ke jalan-jalan Lampung, tetapi juga ke rumah-rumah tempat anak-anak sedang tumbuh.
Reporter : Trian Dara Ega Febrina
