YLBHI–LBH Bandar Lampung Sampaikan Enam Desakan Usai Kebakaran PT BSA

Kondisi mes PT BSA di Anak Tuha, Lampung Tengah pasca kebakaran. Sumber Foto : Radar TV

‎Lampung Tengah — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyampaikan enam desakan menyusul kebakaran kantor dan mess PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada 12 Agustus 2026.

‎YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai bahwa peristiwa kebakaran tersebut harus ditempatkan dalam konteks konflik agraria yang telah berlangsung lama dan belum diselesaikan secara substantif, adil, dan berkelanjutan oleh negara.

‎Mereka turut mengingatkan pihak Kepolisian agar tidak menjadikan peristiwa kebakaran sebagai pintu masuk bagi kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.

‎“Penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara,” jelas Prabowo Pamungkas, Direktur LBH Bandar Lampung, dalam siaran pers 12 Agustus 2026.

‎Ia melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh menghapus pertanyaan yang lebih mendasar, yakni mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka.

‎Atas kondisi tersebut terdapat 6 desakan YLBHI–LBH Bandar Lampung, di antaranya:

‎1. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung, segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara menyeluruh, transparan, partisipatif, dan berkeadilan, bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan.

2. Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA, termasuk dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak, serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat; membuka dokumen yang relevan kepada publik dan masyarakat terdampak; serta melakukan pembatalan atau pencabutan apabila ditemukan cacat hukum atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Polda Lampung dan seluruh jajaran Kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, proporsional, transparan, dan berbasis pertanggungjawaban individual, serta tidak melakukan intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi massal, atau penggunaan kekuatan berlebihan.

4. TNI tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha, khususnya dalam tindakan penegakan hukum dan urusan sipil yang menjadi kewenangan institusi sipil.

5. Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM, tindakan aparat, dan kegagalan pemerintah dalam mencegah serta menyelesaikan konflik.

6. Kompolnas RI melakukan pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam penanganan konflik Anak Tuha guna memastikan tidak terjadi praktik represif, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hak masyarakat.

 

Reporter: Trian Dara Ega Febrina