MSE.ID, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung menyatakan belum berencana memberhentikan guru honorer pada 2027, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masa penugasan guru honorer atau guru non-ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk memberhentikan guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah.
“Sampai hari ini kami tidak ada rencana melakukan pemberhentian kepada guru honorer. Tenaga mereka masih kami perlukan,” kata Thomas saat diwawancarai, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga pendidik di Provinsi Lampung masih cukup tinggi. Sementara itu, proses rekrutmen guru baru belum dilakukan secara optimal, sedangkan jumlah guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah setiap tahunnya.
“Karena memang rekrutmen kita belum ada, sedangkan yang pensiun setiap tahun banyak. Tentu kita membutuhkan orang-orang yang mau membantu sekolah,” jelasnya.
Thomas menambahkan, guru honorer yang saat ini masih mengabdi di sekolah-sekolah tetap dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“Oleh karena itu, yang sekarang ini masih ada di sekolah, kemudian belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tentu kami belum punya niat untuk melakukan pemberhentian. Kami belum bisa memberhentikan karena memang mereka sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Reporter : Athirah Irbah Izzetya
Editor : Euis Astrid Khofifah
