Bapenda Lampung Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Diskon dan Insentif

Dokumentasi Istimewa.

MSE.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan sejumlah kebijakan insentif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan langkah tersebut mencakup pemberian keringanan tunggakan hingga program penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin.

“Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” kata Saipul dalam Sarasehan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).

Selain keringanan tunggakan, pemerintah juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu sebesar 5 persen. Sementara itu, potongan 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar secara berturut-turut selama empat tahun.

Diskon lebih besar juga diberikan berdasarkan usia kendaraan dan konsistensi pembayaran. Pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun mendapatkan potongan 20 persen, sedangkan potongan 25 persen diberikan bagi wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama periode yang sama dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.

Bapenda juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, potongan pajak diberikan sebesar 25 persen, sedangkan roda dua mencapai 50 persen.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan validitas data kendaraan serta memperluas basis penerimaan daerah.

Saipul menyebutkan realisasi pendapatan daerah hingga saat ini telah melampaui 54 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harapannya, dengan adanya diskon dan reward bagi wajib pajak, kepatuhan masyarakat meningkat dan berdampak pada penerimaan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan peran kepolisian dalam sistem Samsat berfokus pada aspek legalitas kendaraan melalui registrasi dan identifikasi.

Menurutnya, pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun untuk menjaga keabsahan data kendaraan.

“Ketika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama lima tahun, maka keabsahan datanya dapat hilang dari sistem kepolisian,” kata Juli.

Ia menambahkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan masih perlu ditingkatkan, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain yang memiliki aturan lebih ketat terhadap usia kendaraan.

Sarasehan tersebut digelar oleh Sekretariat Bersama yang terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai forum diskusi terkait strategi peningkatan PAD di Lampung.[ Berita Daerah ]

Bapenda Lampung Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Diskon dan Insentif

MSE.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan sejumlah kebijakan insentif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan langkah tersebut mencakup pemberian keringanan tunggakan hingga program penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin.

“Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” kata Saipul dalam Sarasehan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).

Selain keringanan tunggakan, pemerintah juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu sebesar 5 persen. Sementara itu, potongan 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar secara berturut-turut selama empat tahun.

Diskon lebih besar juga diberikan berdasarkan usia kendaraan dan konsistensi pembayaran. Pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun mendapatkan potongan 20 persen, sedangkan potongan 25 persen diberikan bagi wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama periode yang sama dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.

Bapenda juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, potongan pajak diberikan sebesar 25 persen, sedangkan roda dua mencapai 50 persen.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan validitas data kendaraan serta memperluas basis penerimaan daerah.

Saipul menyebutkan realisasi pendapatan daerah hingga saat ini telah melampaui 54 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harapannya, dengan adanya diskon dan reward bagi wajib pajak, kepatuhan masyarakat meningkat dan berdampak pada penerimaan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan peran kepolisian dalam sistem Samsat berfokus pada aspek legalitas kendaraan melalui registrasi dan identifikasi.

Menurutnya, pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun untuk menjaga keabsahan data kendaraan.

“Ketika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama lima tahun, maka keabsahan datanya dapat hilang dari sistem kepolisian,” kata Juli.

Ia menambahkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan masih perlu ditingkatkan, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain yang memiliki aturan lebih ketat terhadap usia kendaraan.

Sarasehan tersebut digelar oleh Sekretariat Bersama yang terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai forum diskusi terkait strategi peningkatan PAD di Lampung.

Reporter : Trian Dara Ega Febrina