MSE.ID, Bandar Lampung — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung melalui Tim Inklusi menggelar kegiatan Pertemuan Stakeholder untuk membahas pemenuhan Hak Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, pada Selasa (14/04).
Kegiatan yang dilaksanakan di Restaurant Cikwo Kuliner Khas Lampung ini, bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam Pemenuhan Hak-hak Dasar Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Bandar Lampung, meliputi hak pendidikan, kesehatan, identitas, kesetaraan, serta peran dalam pembangunan.
Pertemuan ini dihadiri 18 peserta dari berbagai instansi terkait, antara lain perwakilan LPKA Kelas II Bandar Lampung, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, serta Dinas PPPA Kota Bandar Lampung.
Turut dihadiri juga oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi Lampung, BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Prodi Psikologi Islam UIN Raden Intan Lampung, serta Forum Anak Daerah Lampung.
Kegiatan diawali dengan pembukaan sambutan dari Sekretaris Pengurus PKBI Daerah Lampung. Dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung terkait kondisi umum lembaga tersebut, dan setelah itu mulai memasuki sesi diskusi bersama seluruh peserta.
Dalam pertemuan ini digelar diskusi, Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui UPTD ABH, Diyah Ayu Novita sebagai perwakilannya menjelaskan sejumlah layanan yang telah disiapkan, di antaranya pendampingan reintegrasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi ABH setelah selesai menjalani masa pembinaan.
“Kami telah menyiapkan layanan pendampingan reintegrasi sosial serta pelatihan keterampilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum setelah mereka menyelesaikan masa pembinaan,” jelas Diyah.
Sementara itu, Disdukcapil Provinsi Lampung menyatakan kesiapan membantu pemenuhan dokumen identitas bagi ABH, termasuk pembuatan KTP bagi anak binaan yang belum memilikinya.
Di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Sintya Pramita sebagai perwakilannya menyampaikan bahwa pihak LPKA dapat mengusulkan kuota BPI Jamkesda sebagai jaminan kesehatan bagi ABH dari keluarga kurang mampu.
“Sebagai jaminan kesehatan bagi anak binaan dari keluarga kurang mampu, LPKA bisa langsung mengusungkan kuota Beasiswa Pendidikan Indonesia Jamkesda sebagai bentuk jaminan kesehatan,” jelas Sintya.
Selain kesehatan fisik, peserta juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis. Prodi Psikologi Islam UIN Raden Intan Lampung bersama Dinas PPPA Provinsi Lampung menyatakan kesiapan memberikan layanan konseling melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memiliki puluhan konselor.
Dinas PPPA Kota Bandar Lampung juga menyampaikan perkembangan kerja sama dengan PKBI Lampung dalam pembentukan Forum Anak LPKA. Saat ini, surat keputusan kepengurusan forum tersebut masih dalam proses dan akan segera ditindaklanjuti.
Forum Anak Daerah Lampung menyatakan siap memfasilitasi Forum Anak LPKA, sekaligus menampung aspirasi ABH untuk disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Bappeda Provinsi Lampung menanggapi usulan BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan ABH dan menyebut kemungkinan penganggaran BPI Jamkesda. Selain itu, Bappeda juga membuka peluang keterlibatan ABH dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) melalui pendampingan Forum Anak Daerah.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung mengakui belum memiliki program khusus pelatihan kerja bagi ABH. Namun, pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama bidang terkait agar ke depan dapat menghadirkan pelatihan keterampilan bagi anak binaan.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyampaikan rencana kolaborasi lanjutan yang dituangkan dalam lembar komitmen bersama. Beberapa tindak lanjut yang direncanakan antara lain kerja sama akses pendidikan, layanan kesehatan, konseling, pelatihan kerja, hingga dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan pemenuhan hak-hak ABH di LPKA Kelas II Bandar Lampung dapat berjalan lebih optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial anak binaan menjadi pribadi mandiri dan produktif di tengah masyarakat.
Reporter : Athirah Irbah Izzetya
Editor : Euis Astrid Khofifah
