Opini  

Penghentian Anggaran Visum, Bukti Nyata Abainya Negara dalam Menjamin Keadilan

Ilustrasi korban kekerasan. Sumber Foto: detik.com

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan pemberitaan dari Kompas.com yang menyatakan bahwa mulai tahun 2026, Pemerintah Pusat tidak lagi menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual. Kebijakan ini merupakan imbas dari berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Nantinya, beban pembiayaan akan dialihkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar. Alih-alih memperkuat perlindungan bagi korban, negara seolah perlahan menarik diri dari tanggung jawabnya. Jika pusat saja “angkat tangan”, bagaimana dengan daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas? Keputusan ini berisiko besar menciptakan hambatan baru bagi korban, terutama dari kalangan masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan. Tanpa visum yang digratiskan, proses hukum seringkali terhenti di tengah jalan.

Fenomena ini adalah gambaran kelam dari sistem Kapitalisme yang hari ini mencengkeram kebijakan publik. Dalam paradigma kapitalisme, layanan kesehatan dan penegakan hukum seringkali dipandang melalui kacamata untung-rugi atau beban anggaran. Akibatnya, layanan yang seharusnya menjadi hak dasar warga justru mengalami komersialisasi.

Ketika negara lebih berperan sebagai regulator daripada pelayan atau periayahan, rakyat dipaksa untuk mandiri dalam mencari keadilan. Hubungan antara negara dan rakyat akhirnya bergeser dari hubungan pelayan-masyarakat menjadi hubungan penjual-pembeli. Jika korban tidak mampu membayar biaya visum, maka pintu keadilan seolah tertutup rapat bagi mereka.

Berbeda jauh dengan sistem saat ini, Islam memandang pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keadilan, termasuk salah satunya visum sebagai kemaslahatan umum yang wajib disediakan oleh negara secara gratis.

Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Bukhari :

“Imam (kepala negara) adalah pengurus/pelayan rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan/pelayanan kepada rakyatnya”.

Berdasarkan tuntunan syariat, penyediaan jasa pelayanan publik dibiayai sepenuhnya oleh kas negara (Baitulmal). Islam melarang keras pengambilan keuntungan dari kebutuhan dasar masyarakat. Dalam sejarah peradaban Islam, fasilitas kesehatan dan tenaga medis disediakan untuk seluruh warga tanpa diskriminasi biaya, karena negara bertugas melayani, bukan berdagang dengan rakyatnya.

Persoalan kekerasan seksual tidak cukup diselesaikan hanya dengan kebijakan tambal sulam atau sekadar undang-undang di dalam sistem yang sudah liberal dan permisif.

Islam memiliki solusi sistemik yang menciptakan kondisi aman untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan seksual, yakni melalui sistem pergaulan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan kecuali dengan kepentingan tertentu, kemudian negara yang menerapkan sanksi tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Keadilan yang merata, jaminan keamanan, dan layanan publik bebas biaya hanya bisa terwujud secara utuh bila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Tanpa itu, perlindungan terhadap perempuan akan terus terjebak dalam pusaran birokrasi dan komersialisasi yang menyesakkan.

Penulis : Athirah