MSE.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Informasi mengenai penyesuaian jam kerja itu disampaikan melalui akun resmi Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Lampung.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB, dan jam kerja berakhir pukul 15.00 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat berlangsung pukul 11.30–12.30 WIB, dan jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung selama Ramadan 1447 Hijriah.
Salah seorang ASN Pemerintah Provinsi Lampung, Dani, mengatakan penyesuaian jam kerja selama Ramadan membantu pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian jam kerja ini cukup membantu, terutama karena waktu pulang lebih awal,” ujar Dani.
ASN lainnya, Erni, yang bertugas di Kotabumi, menyatakan penyesuaian jam kerja selama Ramadan telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya setiap Ramadan jam kerja disesuaikan. Yang penting pekerjaan tetap selesai,” kata Erni.
Penulis : Azka Fatiha Nasya
Editor : Euis Astrid Khofifah
