MSE.ID, Bengkulu – Pemidanaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak harus dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu menyusun panduan penempatan ABH di luar LPKA melalui kegiatan lokakarya yang dilaksanakan pada 27–28 April 2026 di Fhitoz, Kota Bengkulu.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi praktik baik (best practices) dalam penanganan ABH di luar LPKA, menyusun rekomendasi kebijakan terkait penanganan ABH, merancang draf panduan alternatif penempatan ABH, serta membangun komitmen lintas sektor dalam implementasi panduan.
Lokakarya diikuti oleh peserta yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, serta pengurus daerah PKBI Bengkulu.
ABH merupakan kelompok yang membutuhkan pendekatan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Selama ini, penempatan ABH di LPKA masih menjadi salah satu bentuk penanganan, meskipun berbagai regulasi telah mendorong penerapan alternatif seperti diversi dan rehabilitasi berbasis masyarakat.
PKBI Bengkulu menginisiasi penyusunan panduan ini sebagai bagian dari upaya untuk menjadi salah satu alternatif tempat pembinaan ABH di luar LPKA.
Ketua Program Studi Bimbingan Konseling Islam Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dr. M. Nikman Naser, M.Pd, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.
“Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembinaan ABH di luar LPKA, tidak hanya bagi PKBI Bengkulu, tetapi juga bagi lembaga sosial kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.
Ketua Jurusan Kesejahteraan Sosial Universitas Bengkulu, Desy Afrita, AKS., M.P., menyampaikan bahwa panduan yang disusun diharapkan memuat materi yang berorientasi pada perubahan perilaku ABH serta mencakup peran para pihak yang terlibat dalam proses pembinaan.
Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bengkulu, Abdul Salim Ali Siregar, menyatakan bahwa PKBI Bengkulu dapat menjadi alternatif tempat pembinaan ABH berdasarkan putusan pengadilan.
“ABH yang dapat ditempatkan di PKBI Bengkulu merupakan mereka yang tidak terlibat dalam tindak kekerasan seksual atau pelanggaran hukum berat lainnya. Selain itu, penempatan juga dapat dilakukan terhadap ABH yang proses diversinya tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Reporter: Syifa Rahmadinny
Editor: Euis Astrid Khofifah
