MSE.ID, Jakarta — Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan respons tegas terkait kasus viral yang melibatkan seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dan suaminya. Pemerintah mengkonfirmasi penjatuhan sanksi berat berupa pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses pekerjaan di instansi pemerintah (blacklist).
Kasus ini bermula dari pro-kontra di kalangan netizen yang mempertanyakan etika serta komitmen DS sebagai penerima beasiswa negara. Pihak LPDP melalui media sosial X menyatakan bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dipegang oleh seorang awardee. Selain itu, konten yang diunggah oleh DS dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap negara, padahal saat ini DS dan suaminya masih menempuh jenjang pendidikan S3 di luar negeri dengan dukungan penuh uang negara.
Dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kinerja dan Transparansi (APBN KiTa) edisi Februari 2026 yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (23/02/2026), Purbaya Yudhi Sadewa, selaku perwakilan dari jajaran Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat sehingga setiap penerimanya wajib memberikan pertanggungjawaban yang nyata.
Sebagai bentuk konsekuensi, Suami DS telah dipanggil untuk klarifikasi terkait kewajiban pengabdian dan menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya, yang diperkirakan mencapai Rp 5,5 Miliar. DS dan suaminya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) untuk segala jenis pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Dikti-Saintek), Stella Christie, memberikan pernyataan mendalam mengenai filosofi beasiswa negara.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara adalah ‘Utang Budi’ dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan berkontribusi bagi Indonesia,” ujar Stella Christie.
Hingga akhir Februari 2026, LPDP telah memeriksa lebih dari 600 awardee berdasarkan data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas di media sosial.
Ada total 44 alumni yang tercatat belum memenuhi kewajiban untuk Kembali ke Indonesia. Sebanyak 36 orang sedang dalam penyelidikan dan verifikasi pelanggaran wanprestasi. Sedangkan 8 orang lainnya terbukti melanggar dan wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP beserta bunganya.
Keputusan tersebut disampaikan sebagai pengingat bagi seluruh penerima beasiswa negara untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan dan kontrak pengabdian yang telah disepakati sejak awal.
Reporter : Awalludin Sultan Yusuf
Editor : Euis Astrid Khofifah
