MSE.ID, Bandar Lampung — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga layanan dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, khususnya tentang perlindungan korban perempuan dan anak.
FGD ini dilaksanakan di Hotel Kyriad M2 Lampung, pada Kamis (12/02) dengan mengusung tema “Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Terbaru”.
Acara ini turut diikuti sekitar 15 peserta dari berbagai lintas sektor, mulai dari Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Perempuan DAMAR, dan LBH Lampung.
Pelaksanaan FGD berorientasi untuk membangun pemahaman bersama terhadap perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Dalam regulasi baru tersebut, korban tidak lagi diposisikan sebagai objek perkara, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk diakui, dilindungi, dan dipulihkan.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas utama dalam pengharmonisasian peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah, termasuk regulasi di bidang perlindungan perempuan dan anak.
“Banyak daerah yang mengajukan harmonisasi peraturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, bantuan hukum gratis juga terus didorong agar kelompok rentan dapat mengakses keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebaran upaya perlindungan perempuan dan anak belum merata di setiap provinsi, sehingga diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dari sisi pemasyarakatan, perwakilan Bapas, Eko Julihardi menyinggung perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengatur pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah antisipatif terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Saat ini kapasitas lapas sudah melebihi batas. Dengan adanya pidana kerja sosial, diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih proporsional,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Edy Shabhara menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara, pihak kepolisian tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT, disamping penerapan KUHP baru. Penentuan penggunaan pasal umum atau khusus nantinya akan ditentukan oleh hakim.
Isu visum juga menjadi sorotan dalam diskusi. Perwakilan Perempuan DAMAR Lampung, Kiki Ayu, menegaskan bahwa visum seharusnya ditanggung negara apabila terdapat laporan resmi dari kepolisian. Namun, dalam praktiknya, korban yang belum berani melapor seringkali harus melakukan visum mandiri dengan biaya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung jenis kekerasan yang dialami.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Trisna mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 55 kasus terhadap anak. Angka tersebut dinilai sebagai fenomena gunung es karena belum seluruh korban melapor.
Kemudian, Dinas PPPA juga telah melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kesehatan di puskesmas agar dapat melakukan visum dasar, sehingga korban tidak harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
Dari unsur kejaksaan, Imam menyampaikan bahwa pasca disahkannya KUHP baru, terdapat sejumlah penyesuaian dalam proses penuntutan, termasuk penguatan pernyataan bersalah dan tahapan persidangan yang kini dalam masa transisi, khususnya untuk perkara yang bersifat seksual.
Sementara itu, perwakilan LBH menyoroti sejumlah pasal, termasuk terkait aborsi dan potensi pasal karet yang dapat berdampak pada korban kekerasan seksual atau KDRT. Mereka menekankan pentingnya kejelasan norma agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap korban.
Melalui FGD yang didukung Program INKLUSI bersama PKBI Nasional, PKBI Lampung mendorong harmonisasi pemahaman antarinstansi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru serta memperkuat peran Organisasi Bantuan Hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap korban dan kelompok rentan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi perempuan dan anak di Lampung.
Diakhir acara, perwakilan dari Dinas PPPA, Rohmah Helmikawaty sebagai bagian perlindungan perempuan menyampaikan tanggapannya menghadiri FGD.
“Saya mendapatkan pembaruan informasi yang dapat dimanfaatkan di dinas sebagai bahan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam upaya preventif perlindungan perempuan,” katanya.
Reporter: Athirah Irbah Izzetya
Editor: Euis Astrid Khofifah
