Dorong Legalitas LKS, Yayasan Penggerak Lingkungan Sosial Audiensi ke Dinsos Lampung

Sumber: MSE.ID Keterangan: foto bersama tim YPLS dengan kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung

MSE.ID, Bandar Lampung — Yayasan Penggerak Lingkungan Sosial (YPLS) melaksanakan audiensi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung guna memperoleh arahan resmi terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di tingkat provinsi. Audiensi dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung, pada Selasa (10/02/2026).

Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen YPLS dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta memastikan seluruh program pelayanan sosial yang dijalankan berada dalam koridor regulasi yang berlaku. YPLS memandang legalitas LKS sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas program sosial yang telah dan akan dijalankan.

Program Officer YPLS, Tasa Tera Mapala, menyampaikan bahwa proses pendaftaran sebagai LKS bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan pelayanan sosial yang profesional dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan setiap program yang dijalankan YPLS memiliki landasan hukum yang jelas serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Pendaftaran sebagai LKS merupakan bentuk komitmen kami untuk berjalan sesuai regulasi dan memperluas dampak pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujar Tasa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si., memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pendaftaran LKS, termasuk persyaratan administratif, ketentuan cakupan wilayah kerja minimal di dua kabupaten/kota untuk tingkat provinsi, serta tahapan verifikasi dan evaluasi kelembagaan.

Aswarodi menyampaikan apresiasi atas inisiatif YPLS yang proaktif dalam mengurus legalitas kelembagaan.

“Kami mendukung setiap organisasi yang berkomitmen menjalankan pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan lembaga sosial sangat penting agar intervensi yang dilakukan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain membahas aspek regulasi, audiensi juga menjadi ruang diskusi awal mengenai peluang kolaborasi program antara YPLS dan Dinas Sosial Provinsi Lampung, khususnya dalam upaya penguatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama lintas sektor merupakan kunci dalam menjawab berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks.

Melalui audiensi ini, YPLS menegaskan komitmennya untuk terus membangun kelembagaan yang profesional, adaptif, dan kolaboratif. Ke depan, YPLS berharap dapat menjalin kemitraan strategis dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan sosial serta memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Penulis : Azka Fatiha Nasya
Editor : Euis Astrid Khofifah