Dewan Perdamaian Trump dan Langkah Diplomasi Indonesia yang Dipertanyakan

sumber ; instagram @presidenrepublikindonesia keterangan ; Presiden Prabowo tanda tangan keanggotan Dewan Perdamaian di sela-sela WEF 2026

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Indonesia resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang diluncurkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada World Economic Forum di Davos, Swiss. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai upaya mendukung solusi dua negara dan memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian global, termasuk di Gaza.

Menurut Menteri Luar Negeri, Sugiono menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia ini menjadi alternatif konkret.

“Board of Peace ini menjadi salah satu alternatif konkret yang bisa kita harapkan untuk mencapai kemerdekaan Palestina serta pengakuan kedaulatan Palestina,” jelasnya.

Menurut laporan Al Jazeera, Dewan Perdamaian (BoP) dipromosikan oleh Trump sebagai bagian dari “20-point peace plan” dan sebuah mekanisme baru yang awalnya bertujuan untuk mengawasi rekonstruksi Gaza, meskipun piagam resmi badan tersebut tidak menyebut Gaza secara langsung.

Trump sendiri berharap kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berbuat lebih.

“I wish the United Nations could do more, but the United Nations, never helped me on one war.”

“Saya harap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat melakukan lebih, tapi PBB tidak pernah membantu saya dalam satu perang pun,” harapnya.

Keputusan ini tetap menuai kekhawatiran publik. Beberapa pihak menilai inisiatif yang berada di luar struktur resmi PBB dapat menggeser peran multilateralisme dan menimbulkan konsekuensi politik atau ekonomi yang belum jelas, termasuk spekulasi soal kewajiban iuran atau tarif yang harus dibayar oleh anggota.

Dikutip dari In Harmonia, jika menjadi anggota tetap, kemungkinan besar Indonesia harus membayar hingga Rp16,9 triliun. Besaran pembayaran itu terungkap dari teks piagam Dewan Perdamaian yang diperoleh beberapa media pekan lalu.

keterangan : Isi Piagam Dewan Keamanan Bab 2 pasal 2.2 tentang tanggung jawab negara anggota
sumber : Piagam Dewan Keamanan

Kemudian dilansir dari kompas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana memberikan pandangan terhadap isu ini.

“Indonesia tidak punya pilihan selain bergabung karena bila tidak, Indonesia terancam akan dinaikkan tarifnya. Ini karena ada presiden di mana Presiden Prancis menyatakan tidak akan bergabung dan Trump mengancam akan mengenakan tarif 200 persen,” ucap Hikmahanto.

Dengan demikian, masuknya Indonesia ke Dewan Perdamaian menimbulkan perdebatan: apakah langkah tersebut benar-benar bertujuan memperjuangkan perdamaian, atau justru mencerminkan posisi diplomatik yang terjepit antara dukungan moral dan tekanan geopolitik yang lebih luas.

Penulis : Azka Fatiha Nasya
Editor : Euis Astrid Khofifah