MSE.ID, Bandar Lampung — Kota Bandar Lampung kembali banjir pada Selasa (14/04). Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai peristiwa yang terus berulang ini bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan bukti kegagalan tata kelola lingkungan oleh pemerintah daerah.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan, sepanjang awal 2026, Kota Bandar Lampung mengalami banjir berulang sejak Januari hingga April. Puncaknya terjadi pada Maret 2026 dengan sedikitnya 47 titik banjir dalam satu peristiwa.
“Hal ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terjadi secara sistematis dan terus berulang,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kota masih menggunakan pendekatan yang sama dalam penanganan banjir, yakni dengan menggelontorkan anggaran tanpa menyentuh akar persoalan. Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui mengalokasikan sekitar Rp15 miliar yang sebagian besar difokuskan pada pembangunan dan normalisasi drainase.
Namun, kata Irfan, kebijakan tersebut belum efektif. Banjir masih terjadi di titik yang sama, genangan semakin meluas, serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat kian besar.
“Anggaran ada, tapi salah arah,” kata Irfan. Ia menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan banjir secara menyeluruh. Bahkan, saat banjir terjadi, penanganan lebih difokuskan pada pemberian bantuan kepada warga terdampak dibandingkan upaya pencegahan.
WALHI Lampung menilai pendekatan teknis seperti pembangunan drainase hanya menjadi solusi sementara jika tidak dibarengi perbaikan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sungai, serta sistem pengelolaan sampah.
Akar masalah yang sengaja diabaikan, WALHI menilai pemerintah secara sadar membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung, di antaranya:
a. Alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan kawasan komersial
b. Perusakan wilayah perbukitan dan hulu yang seharusnya menjadi penyangga kota
c. Penyempitan dan pencemaran sungai akibat lemahnya pengawasan
d. Pembiaran pembangunan di kawasan rawan bencana
“Kondisi ini terjadi akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan minim kontrol,” jelas Irfan.
Ia menegaskan, banjir yang terjadi di Bandar Lampung merupakan bencana ekologis yang dihasilkan dari kebijakan pembangunan dan keputusan politik, sehingga tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bencana alam semata.
Dengan demikian, pemerintah tidak bisa lagi berdalih bahwa banjir adalah “bencana alam”. Ini adalah bencana yang diproduksi. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas, gagalnya sistem tata ruang perkotaan, lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap alih fungsi ruang, serta kebijakan pembangunan yang menghambakan investasi dan mengorbankan keselamatan warga.
Selama tidak ada perubahan mendasar, maka banjir akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban. WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:
1. Menghentikan seluruh izin pembangunan di kawasan resapan air, perbukitan, dan daerah rawan banjir.
2. Mengalihkan anggaran dari proyek infrastruktur semu ke pemulihan lingkungan hidup dan penanganan banjir.
3. Memulihkan fungsi daerah tangkapan air, sungai, dan wilayah perbukitan
4. Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan aktor politik yang terlibat
Menurut Direktur WALHI Lampung, tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, banjir akan terus berulang dan berpotensi menjadi krisis ekologis berkepanjangan yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Penulis : Athirah Irbah Izzetya
Editor: Euis Astrid Khofifah
