MSE.ID, Bandar Lampung — Akibat dua insiden yang terjadi pada final Liga 4 di Stadion Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (13/02), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Lampung melalui Komisi Disiplin Liga 4 Piala Gubernur Lampung menjatuhkan sanksi tegas berupa skorsing tiga tahun.
Pertandingan final antara Farmers Angonsaka FC dan TS Saiburai Lampung FC, dimenangkan oleh Farmers Angonsaka FC dengan skor 1–0. Namun, dalam laga tersebut sempat terjadi kericuhan.
Pengawas Pertandingan (Pandis) menyoroti dua insiden penting dalam kericuhan tersebut. Insiden pertama terjadi pada menit ke-47, ketika pemain Farmers Angonsaka, Fandi Ega Pratama (nomor punggung 39), melakukan pelanggaran dengan memukul/menampar pemain TS Saiburai, Afrizal (nomor punggung 22), sementara Insiden kedua terjadi, karena Afrizal menginjak kaki Fandi Ega.
Atas insiden pertama, wasit, I Komang Agus Sapayana langsung memberikan kartu merah dan mengusir Fandi Ega dari lapangan. Namun, wasit juga memberikan kartu kuning atas insiden kedua yang dilakukan Afrizal, karena dinilai melakukan provokasi dengan menginjak kaki Fandi Ega. Karena Afrizal sebelumnya sudah mengantongi satu kartu kuning, maka kartu kuning kedua tersebut membuatnya menerima kartu merah dan ikut dikeluarkan dari pertandingan.
“Saya telah mendapatkan laporan tersebut, dan menurut penilaian pandis bahwa kejadian ini wasit, I Komang Agus Sapayana dan perangkat lainnya telah melaksanakan tugas dengan benar. Wasit menjalankan Law of the Game atau peraturan permainan,” kata Plt Ketua PSSI Provinsi Lampung, Kombes Pol Sumardji, dalam keterangannya, Minggu (15/02/2026).
Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini mengacu pada beberapa ketentuan dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, yaitu:
(1) Pasal 3 tentang pihak-pihak yang tunduk dan wajib mematuhi Kode Disiplin;
(2) Pasal 10 tentang sanksi disiplin bagi perorangan;
(3) Pasal 13 tentang ketentuan pemberian denda;
(4) Pasal 16 tentang sanksi skorsing;
(5) Pasal 19 tentang larangan ikut serta dalam kegiatan sepak bola;
(6) Pasal 47 tentang pelanggaran berat; serta
(7) Law 12: Laws of the Game PSSI Tahun 2025 yang mengatur pelanggaran dan perilaku tidak sportif di dalam pertandingan.
“Setelah melihat review video pertandingan tersebut secara utuh dan seksama, dan juga mempertimbangkan fakta serta dasar hukum tersebut. Pertama, kami menjatuhkan sanksi kepada pemain Farmers Angonsaka FC, Fandi Ega Pratama yang terbukti melakukan pemukulan dengan dilarang mengikuti agenda kompetisi PSSI selama tiga tahun,” ujar Sumardji.
Menurut Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Indonesia, yang akrab disapa Mardji memberikan alasan pemberian sanksi larangan bermain selama tiga tahun tersebut karena yang bersangkutan masih berusia 22 tahun. Dengan usia yang masih muda, diharapkan Fandi Ega dapat berubah dan memperbaiki sikapnya demi kelangsungan kariernya di dunia sepak bola. Selain itu, Fandi Ega juga dijatuhi sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp2.500.000.
“Terhadap keputusan Pandis ini tidak dapat diajukan banding. Artinya kami secara tegas menghukum pemain tersebut. Saya berharap baik pemain, klub, dan seluruh insan sepakbola di Lampung agar bisa belajar dari kejadian tersebut,” ucap Mardji.
Ia pun berpesan kepada semua stakeholder sepakbola di Lampung agar bersama-sama turut memajukan persepakbolaan di Lampung. Semua pihak yang terlibat di sepakbola Lampung juga diharapkan memahami peraturan sepakbola dan ikut menjunjung tinggi sportivitas, serta saling menghormati sesama pelaku sepakbola di Lampung.
“Kita harus sama-sama belajar bahwa untuk saling menghormati dan menghargai, baik pemain, pelatih, manajemen, wasit, dan seluruh perangkat pertandingan. Semoga kedepan tidak terjadi lagi aksi-aksi kurang terpuji di lapangan, dan kita semua wajib menjunjung tinggi sportivitas yang ada,” pesannya.
