OBH PKBI Menyediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis, Buka Akses Keadilan untuk Masyarakat

Foto pertemuan OBH PKBI sedang berdiskusi layanan bantuan hukum. Sumber Foto: MSE.ID

Akses terhadap keadilan menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini yang terus diupayakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dengan menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu.

Layanan ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan kasus, hingga edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. OBH PKBI menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum.

“Pada dasarnya kami menerima semua kalangan. Namun untuk layanan penanganan hukum secara gratis, diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ujar salah satu staff perwakilan OBH PKBI, Geri Melda.

Meski demikian, masyarakat yang tidak memiliki SKTM tetap dapat mengakses layanan. Mereka tetap akan dilayani secara gratis untuk konsultasi maupun proses litigasi, meskipun untuk kebutuhan administrasi persidangan ditanggung secara mandiri.

Adapun kelompok yang menjadi prioritas layanan antara lain masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak, korban kekerasan, serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam pelaksanaannya, OBH PKBI memiliki alur permohonan yang cukup sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas administratif berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKTM, kemudian mengajukan permohonan secara langsung ke kantor OBH PKBI di Jalan Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim OBH PKBI akan melakukan analisis terhadap perkara yang diajukan. Dari hasil tersebut, akan ditentukan apakah kasus diselesaikan melalui jalur litigasi (persidangan) atau non-litigasi seperti mediasi.

“Jika masuk ke jalur litigasi, kami akan menyiapkan gugatan dan mendampingi hingga proses persidangan. Namun jika non-litigasi, penyelesaian bisa melalui mediasi atau cara lain di luar pengadilan. Pendampingan kami dilakukan sampai kasus benar-benar selesai,” jelasnya.

Untuk layanan operasional, kantor OBH PKBI buka setiap hari kerja mulai pukul 10.00 – 17.00 WIB. Sementara itu, konsultasi hukum secara online dapat diakses selama 24 jam.

Melalui layanan ini, OBH PKBI berharap dapat membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara adil dan merata, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di hadapan hukum tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang tidak mampu,” tutup Geri.

Penulis : Athirah Irbah Izzetya
Editor : Euis Astrid Khofifah