Kasus Dugaan Penganiayaan, Remaja 14 Tahun di Maluku Meninggal Dunia

Ilustrasi oknum yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap remaja 14 tahun. Sumber Foto : MSE.ID

MSE.ID, Maluku — Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Peristiwa ini melibatkan seorang oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial M.S. (Bripda Masias Siahaya).

Kejadian berlangsung di Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis subuh (19/2/2026). Menurut keterangan, Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), baru saja selesai melaksanakan salat subuh dan berboncengan sepeda motor.

Menurut penuturan Nasri yang dikutip dari laman Belitung.tribbunnews saat mereka sedang melintasi kawasan sekitar RSUD Maren, terduga pelaku tiba-tiba muncul dan menghentikan laju kendaraan mereka secara paksa.

Tanpa peringatan yang jelas, Bripda Masias Siahaya diduga melompat dan langsung melayangkan pukulan keras ke arah korban menggunakan helm.

Pukulan tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari motor dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas permukaan aspal. Nasri Karim yang juga mengalami patah tangan dalam kejadian tersebut menceritakan kondisi adiknya sesaat setelah terjatuh.

“Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujar Nasri.

Nasri secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka sedang melakukan aksi balap liar saat kejadian berlangsung. Ia menjelaskan bahwa kecepatan motor saat itu murni karena kondisi geografis jalanan yang menurun.

“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” tegasnya.

Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa Arianto tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.

Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Arianto Karim Tawakal. Tersangka kemudian langsung dikirim ke Polisi Daerah (Polda) Maluku untuk menjalani sidang kode etik, Polri menegaskan seluruh proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan berjalan sesuai aturan, tanpa menutup kemungkinan adanya Tindakan disipliner atau hukuman pidana bagi yang bersangkutan.

Reporter : Awalludin Sultan Yusuf
Editor : Euis Astrid Khofifah