Aksi Kamisan Lampung Desak Negara Tuntaskan Tragedi Talangsari 1989

Para aktivis yang sedang menyuaran aksi kamisan di Tugu Adipura, Sumber Foto: MSE.ID

MSE.ID, Bandar Lampung — Aksi Kamisan Lampung kembali digelar di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Kamis (05/02/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengenang tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Talangsari 1989 sekaligus menuntut negara agar segera menuntaskan kasus tersebut yang hingga kini belum menemukan keadilan bagi para korban dan penyintas.

Koordinator lapangan Aksi Kamisan Lampung, Wahyu, mengatakan aksi ini merupakan bagian dari upaya panjang masyarakat sipil dalam mendesak negara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menjelaskan, Aksi Kamisan pertama kali digagas pada 18 Januari 2007 oleh keluarga korban penghilangan paksa,salah satunya Ibu Sumarsih yang merupakan penggagas utama Aksi Kamisan yang menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat, menuntut atas kematian anaknya yang menjadi korban peristiwa 13-15 Mei 1998.

“Sejak awal, Aksi Kamisan hadir karena keresahan penyintas dan keluarga korban dari berbagai peristiwa, termasuk Tanjung Priok dan Talangsari. Sudah 19 tahun aksi ini berjalan, ratusan kali kami turun ke jalan, namun negara masih belum menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan, tragedi Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 kini telah berusia 37 tahun, namun hingga saat ini para pelaku belum pernah diadili di Pengadilan HAM sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Tujuan utama kami jelas, menuntut negara agar segera mengusut tuntas tragedi Talangsari dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh para penyintas dan keluarga korban,” katanya.

Wahyu juga mengungkapkan, hambatan terbesar yang dihadapi aktivis dan keluarga korban adalah masih adanya intervensi aparat ke dalam ruang-ruang sipil. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan kembali rasa takut dan kekhawatiran, meskipun Indonesia telah lama menyatakan diri sebagai negara merdeka dan demokratis.

“Intervensi aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, masih menjadi hambatan serius bagi kami sebagai aktivis. Kekhawatiran itu nyata dan terus kami rasakan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pihak yang paling bertanggung jawab secara moral dan hukum atas mandeknya penyelesaian kasus Talangsari adalah negara. Ia menilai negara seharusnya hadir melindungi warganya, terlebih aktor pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut telah diketahui.

“Negara harus mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus ini. Ada lebih dari 200 korban jiwa yang tidak bersalah, namun sampai hari ini keadilan belum juga ditegakkan,” tegasnya.

Aksi Kamisan Lampung kali ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Paguyuban Keluarga Korban Talangsari, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Geri Melda Rina, menyoroti sikap negara yang dinilai belum serius dalam memberikan perlindungan HAM bagi warga negara. Ia menilai mandeknya penyelesaian kasus Talangsari dan pelanggaran HAM berat lainnya menjadi bukti jauhnya Indonesia dari keadilan.

“Sementara Menteri HAM berambisi menjadi anggota Dewan HAM PBB, di sisi lain persoalan HAM di dalam negeri belum tuntas. Kondisi ini tentu melukai hati korban dan keluarga korban,” ujar Geri.

Lebih lanjut, Wahyu menilai komitmen pemerintah saat ini dalam penuntasan pelanggaran HAM berat masih lemah. Salah satu indikatornya adalah pemangkasan anggaran lembaga-lembaga negara seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM serta Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, yang berdampak pada minimnya pendampingan terhadap korban.

“Pemangkasan anggaran ini menunjukkan negara belum bersungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan,” katanya.

Ia berharap generasi muda, khususnya di Lampung, dapat lebih melek sejarah dan aktif mengawal isu pelanggaran HAM. Menurutnya, tragedi Talangsari merupakan sejarah kelam yang terjadi di tanah Lampung dan tidak boleh dilupakan.

“Generasi muda harus belajar, mencari tahu, dan ikut berjuang agar tragedi seperti Talangsari tidak terulang kembali serta para pelaku pelanggaran HAM dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wahyu.

Reporter: Athirah Irbah Izzetya
Editor: Euis Astrid Khofifah