Aurelie Moeremans Bongkar Kasus Child Grooming, PKBI Lampung dan TVRI Lampung Ikut Dukung

Diskusi dalam Program Sudut Pandang TVRI bersama PKBI Lampung “Lindungi anak dari Child Gromming”, 26 Januari 2026. Sumber Foto: PKBI Lampung

Kasus child grooming kembali booming setelah Aurelie Moeremans, seorang aktris sekaligus penyanyi Indonesia membagikan pengalamannya melalui buku “Broken Strings”. Isu ini dibahas melalui acara Sudut Pandang yang ditayangkan melalui kanal TVRI Lampung pada Senin (26/01) bersama tim advokasi PKBI Lampung dan psikolog profesional.

Dalam tayangan tersebut, seorang ahli psikologi, Ratna widia astuti menyebutkan bahwa kurangnya peran orang tua dan guru disekolah menjadi salah satu faktor terjadinya child grooming.

“Child grooming berasal dari kurangnya peran orang tua dan guru, sifatnya itu berproses karena pelaku akan memperhatikan apa yang disukai dan tidak disukai sampai menemukan akses titik kelemahan korban”, tuturnya.

Menurut Ratna, Kebanyakan anak-anak belum diajarkan tentang kehidupan. Maka dari itu, seharusnya anak juga belajar dan memahami tentang kesehatan reproduksi serta diajarkan juga cara meminta pertolongan jika dalam keadaan bahaya.

Tak hanya itu, Tim Advokasi PKBI Lampung, Geri Melda Rina turut menjelaskan bahwa dalam Hukum Indonesia sendiri, memang belum secara eksplisit mengatur tentang child grooming yang telah memenuhi unsur-unsur pidana.

“Child grooming telah memenuhi unsur-unsur pidana. Contohnya UU perlindungan anak pada pasal 76E dan 82 dimana kalimat tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul itu merupakan rangkaian dari childgrooming”, ujarnya.

Geri juga menyebutkan, PKBI tidak hanya hadir memberikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk seluruh lapisan masyarakat, namun juga terdapat bantuan konseling bersama konselor PKBI Lampung.

“Organisasi Bantuan Hukum (OBH) disediakan bagi para korban child grooming, bantuan ini gratis bagi masyarakat tidak mampu. Kami akan berikan, dimulai dari tahap pelaporan hingga putusan”, jelas Geri.

Kemudian lebih detailnya, ia turut menyampaikan bahwa PKBI Lampung tidak hanya menyediakan bantuan hukum, namun memberikan ruang konseling bagi korban, melalui klinik Ragom Kencana yang memiliki konselor.

Reporter : Tri Wahyuni
Editor : Euis Astrid Khofifah