Deforestasi Kian Mengkhawatirkan, PKBI Gelar Webinar di Hari Lingkungan Hidup Nasional

SS Zoom Meeting

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk, “Deforestasi: Warisan atau Tangisan? Saatnya Menentukan Nasib Hutan Indonesia” pada Rabu (21/02). Webinar ini bertujuan untuk membedah dampak kerusakan hutan dari perspektif aktivis lingkungan dan hukum.

Kegiatan ini, dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting. Dengan dihadiri oleh M. Hasan Irham, S.T., selaku Bidang Kelembagaan, Program & Monitoring Evaluasi PKBI Lampung, relawan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, remaja Sentra Kawula Muda (SKALA) Lampung, dan peserta webinar dengan total hampir mencapai 60 peserta.

Dalam webinar pemateri dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA), Refi Meidiantama memulai dengan pemaparan fakta terkait hutan yang dimiliki Indonesia dengan total luas 106,82 juta hektare. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terjadi lonjakan angka deforestasi sepanjang tahun 2024.

Refi memaparkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 206.000 hektar hutan alam pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 71.000 hektar dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menjadi catatan deforestasi tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Masa transisi pemerintahan terbukti menjadi periode yang sangat rentan bagi keamanan hutan kita,” ujar Refi dalam presentasinya.

Data menunjukkan sebuah ironi besar di mana 72% dari total deforestasi tersebut justru terjadi di dalam Kawasan Hutan Negara yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 39.000 hektar hutan hilang di Area Moratorium Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan 10.000 hektar lainnya lenyap dari Kawasan Konservasi seperti Taman Nasional dan Cagar Alam.

Provinsi Kalimantan Timur tercatat sebagai wilayah dengan deforestasi bruto terluas 36.159 ha, disusul oleh Riau 28.763 ha, dan Kalimantan Barat 21.383 ha.

Berdasarkan analisis kerangka hukum UU No. 41 Tahun 1999, sektor industri menjadi penyumbang terbesar hilangnya tutupan hutan. Refi menyoroti terdapat tiga sektor utama dituding menjadi motor penggerak deforestasi di Indonesia tahun ini.

“Sektor pertambangan memimpin dengan kerusakan seluas 66.000 ha, diikuti sektor kelapa sawit sebesar 51.000 ha, dan sektor pemanfaatan hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebesar 20.000 ha. Kehadiran industri-industri ini di kawasan hutan alam memperlebar celah kerusakan lingkungan yang sulit untuk dipulihkan dalam waktu dekat,” katanya.

​Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari pembalakan liar yang terorganisir, kebakaran hutan untuk pembukaan lahan korporasi, hingga aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit ilegal tanpa izin menteri.

Webinar ini juga memberikan peringatan dini terhadap narasi “Ekonomi Hijau” yang berpotensi menjadi kedok baru perusakan hutan. Proyek-proyek strategis seperti pengembangan ekosistem kendaraan listrik (tambang nikel) serta produksi biomassa dan bioetanol skala besar kini menjadi ancaman nyata.

​”Meskipun labelnya ramah lingkungan, proyek-proyek ini jika tidak diawasi ketat tetap akan memicu deforestasi skala besar, perampasan lahan masyarakat adat, dan konflik sosial,” tegas Refi.

Sebagai penutup, materi tersebut menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai benteng terakhir pertahanan hutan Indonesia.

Penulis : Athirah Irbah Izzetya
Editor : Euis Astrid Khofifah