Menimbang Ulang Demokrasi, Pro-Kontra Wacana Penghapusan Pilkada Langsung di Era Presiden Prabowo

Foto MSE.ID

Saat ini panggung politik Indonesia diguncang oleh penguatan wacana pengembalian pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke tangan DPRD. Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya evaluasi total terhadap sistem demokrasi dengan alasan efisiensi anggaran dan pengurangan dampak negatif politik praktis. Hal ini dijelaskan dalam pidato kenegaraan di Sentul, pada akhir bulan Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menterinya berargumen bahwa Pilkada langsung telah terjebak dalam pusaran High Cost Politics atau politik biaya tinggi. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa biaya politik yang sangat besar memicu potensi korupsi sistemik.

“Banyak kepala daerah yang harus mencari modal dari penyokong dana, yang akhirnya berujung pada balas budi politik dan korupsi saat menjabat,” ungkap Presiden pada akhir Desember 2025.

Kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui kajian internal Kemendagri, pemerintah menyoroti adanya polarisasi sosial yang tajam di masyarakat setiap kali Pilkada berlangsung, yang sering kali mengancam stabilitas keamanan di daerah.

Usulan terkait Pilkada ini mendapat berbagai respon sikap dari partai-partai politik yang ada di DPR RI. Partai Gerindra dan sebagian dari Koalisi Indonesia Maju mendukung penuh gagasan ini dengan alasan penguatan sila ke-4 Pancasila. Mereka berpendapat bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang secara filosofis lebih tepat diimplementasikan melalui sistem perwakilan di DPRD.

Sedangkan PDI Perjuangan melalui sekjennya, Hasto Kristiyanto, PDIP menyatakan penolakan keras, mereka menilai Pilkada langsung adalah anak kandung reformasi yang tidak boleh dibunuh. “Menghapus Pilkada langsung adalah langkah mundur yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegas pihak PDIP.

Di kutip dari laman BBC News, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago berkata, pilkada lewat DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi, namun argumen itu menyimpan masalah lain. Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik.

“Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD,” ujarnya. Apalagi cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya yang membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi.

Hingga saat ini, pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan Naskah Akademik untuk revisi UU Pilkada. Jika wacana ini terus bergulir, maka tahun 2026 akan menjadi tahun krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPR, namun tekanan dari gerakan mahasiswa dan aktivis demokrasi diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.

Penulis : Awalludin Sultan Yusuf
Editor : Euis Astrid Khofifah