Menteri ATR/BPN Cabut HGU 85.244,925 Ribu Hektare di Atas Lahan TNI-AU Lampung

Pihak Kejaksaan Agung (diwakili oleh Aris Adhi dan tim) melakukan fasilitasi atau pembacaan keputusan terkait status hukum tanah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat/pihak swasta dengan TNI AU. Sumber Foto : docs://google.owrite

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah perusahaan afiliasi lainnya di Provinsi Lampung, sekitar 85.244,925 Ribu Hektare.

Dalam konferensi pers pada Selasa (21/01/2026) Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebutkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan sertifikat HGU.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penerbitan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sugar Group Companies dan sejumlah entitas lain dalam satu grup,” jelasnya.

Nusron menjelaskan, HGU tersebut dimiliki oleh enam perusahaan yang berada dalam satu grup usaha, yakni Sugar Group Companies. Salah satu di antaranya adalah PT Sweet Indo Lampung yang merupakan anak usaha SGC.

Pencabutan HGU ini dilakukan lantaran enam perusahaan tersebut diketahui telah menggunakan lahan milik Kementerian Pertahanan (KEMHAN), khususnya kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, tanpa dasar hukum yang sah. Menurut Nusron, sebelum pencabutan dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan. Namun, upaya persuasif tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

“Kami sudah mengirimkan surat peringatan dan mengundang untuk pembicaraan, tetapi pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan,” ungkapnya.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga BPK, atas dukungan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Selanjutnya tanah ini akan ditindaklanjuti secara administrasi dan dikuasai oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Wamenhan.

Nusron juga menambahkan, TNI AU akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi seperti mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU, atas nama Kemhan cq. TNI AU kepada Kementerian ATR/BPN

Lebih lanjut, Nusron menegaskan pencabutan ini dilakukan sebagaimana pertimbangan seluruh pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, KPK, sampai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menyatakan kepada SGC juga telah dilakukan peringatan, namun tidak diindahkan pihak korporasi.

Tindak lanjut ke depannya, kata Nusron, akan didalami apakah ada pidana selama penguasaan lahan dilakukan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan penindakan oleh KPK, Bareskrim, atau Kejaksaan Agung.

Penulis : Aripin Maulana
Editor : Euis Astrid Khofifah