SOP Perlindungan Wartawan Media Sumberedukasi.id
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat adalah hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari hak tersebut dan menjadi salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Karena itu, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. PT Media Penggerak Lingkungan Sosial memberikan perlindungan hukum kepada wartawan Media sumberedukasi.id selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
2. Apabila wartawan Media sumberedukasi.id menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, wartawan diwakili oleh Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab isi berita.
3. Surat panggilan kepada wartawan Media sumberedukasi.id yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada Pemimpin Redaksi
4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah diunggah di media sumberedukasi.id, wartawan juga menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
5. Pengaduan atas pemberitaan yang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan pedoman redaksi diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
6. Persoalan hukum yang tidak berkaitan dengan pemberitaan dan kegiatan jurnalistik, berada di luar tanggung jawab perusahaan serta Pemimpin Redaksi.
7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media sumberedukasi.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
8. Wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya atau konflik dibekali surat tugas, perlengkapan peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media sumberedukasi.id
9. Karya jurnalistik wartawan Media sumberedukasi.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
10. Pemilik atau manajemen perusahaan dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat sebagai pedoman untuk melindungi wartawan sumberedukasi.id dalam menjalankan profesinya.
