Dalam beberapa tahun terakhir, subsidi pemerintah untuk perguruan tinggi semakin tergerus yang berdampak pada biaya kuliah yang terus merangkak naik. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kenaikan UKT di sejumlah PTN bahkan mencapai 30-50 persen untuk tahun akademik 2024/2025. Sebagai contoh, Universitas Sumatera Utara menaikkan UKT tertinggi untuk program studi kedokteran dari Rp10 juta menjadi Rp30 juta per semester, naik dua kali lipat atau 200 persen. Sementara itu, Universitas Indonesia mengurangi kelompok UKT dari 11 golongan menjadi hanya 5 golongan, yang menyebabkan selisih biaya antar golongan melonjak tajam.
Di sisi lain, angka mahasiswa yang terpaksa putus kuliah menunjukkan tren yang sangat memprihatinkan. Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) mencatat bahwa total mahasiswa putus kuliah di Indonesia pada 2025 mencapai 289.670 orang, yang berarti meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun 2024.
Yang lebih mencengangkan, mayoritas mahasiswa yang putus kuliah yakni 73,81 persen atau lebih dari dua pertiganya berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sisanya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar 17,20 persen, perguruan tinggi agama 7,74 persen, dan sekolah kedinasan 1,25 persen. Dari total tersebut, sebanyak 239.155 orang (82,56 persen) adalah mahasiswa program sarjana.
Berdasarkan kelompok bidang ilmu, ekonomi menempati peringkat pertama sebagai penyumbang mahasiswa putus kuliah terbanyak di program sarjana pada 2025, yakni mencapai 56.296 orang atau 23,54 persen dari total mahasiswa sarjana yang putus kuliah. Disusul teknik (55.652 orang), ilmu sosial (45.796 orang), dan pendidikan (42.603 orang). Kelompok usia 2130 tahun menjadi yang paling banyak putus kuliah, yaitu 204.678 orang atau 70,66 persen dari total.
Fenomena ini sebetulnya bukanlah suatu kebetulan, ini merupakan bentuk kerusakan sistemik yang terstruktur dan sistematis. Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak langsung pada tingginya biaya kuliah. Negara seolah menarik tangannya, lalu menyerahkan beban pembiayaan sepenuhnya kepada masyarakat. Terlebih untuk PTS yang sumber pendapatan utamanya berasal dari uang mahasiswa. Mereka tidak punya pilihan lain selain menaikkan UKT untuk menutup defisit. Tidak heran jika angka dropout di PTS mencapai 73,81 persen dari total nasional, lebih dari empat kali lipat dibanding PTN. Akibatnya, rakyat kecil yang sebenarnya punya kapasitas akademik mumpuni harus gigit jari.
Ini adalah konsekuensi logis dari liberalisasi pendidikan. Sejak dua dekade terakhir, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia perlahan mengadopsi logika pasar. Kampus dituntut good university governance dimana kampus harus bisa membiayai dirinya sendiri. Maka pemasukan terbesar kampus adalah UKT. Kampus berlomba-lomba “menjual” program studinya, “memasarkan” akreditasinya, dan “menawarkan” fasilitasnya. Mahasiswa bukan lagi peserta didik, melainkan konsumen.
Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas sehingga Ia diperjualbelikan seperti barang. Semakin tinggi daya beli seseorang, semakin bagus pendidikan yang bisa ia akses. Sebaliknya, yang miskin hanya berhak mendapat pendidikan seadanya atau bahkan tidak mendapat apa-apa. Dalam sistem ini, negara hanya berperan sebagai regulator. Ia membuat aturan, mengawasi, tapi tidak wajib membiayai. Negara hadir sebagai penjaga pasar, bukan penjamin hak.
Padahal ketika pendidikan menjadi komoditas, yang terjadi adalah reproduksi ketidakadilan. Anak kaya kuliah di kampus elit dengan fasilitas lengkap. Anak miskin putus kuliah lalu bekerja kasar. Data menunjukkan bahwa ekonomi adalah bidang ilmu dengan angka putus kuliah tertinggi (56.296 orang). Sungguh ironis karena ilmu ekonomi seharusnya mengajarkan bagaimana mengelola sumber daya, tapi realitanya mahasiswa ekonomi sendiri yang menjadi korban pertama sistem yang timpang. Ini bukan lagi masalah individu, melainkan masalah struktural. Sistem kapitalisme pendidikan telah menciptakan dua kasta: mereka yang bisa kuliah dan mereka yang hanya bisa bermimpi.
Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar (basic need), bukan komoditas. Bahkan, pendidikan adalah faktor utama penentu kemajuan masyarakat. Tidak heran jika perintah pertama yang turun adalah Iqra (bacalah). Dalam kerangka Islam, pendidikan tinggi bukanlah kemewahan, melainkan keharusan untuk membentuk generasi yang saleh secara spiritual dan ahli di bidangnya. Para ulama sepakat bahwa menuntut ilmu adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim untuk ilmu-ilmu dasar, dan fardhu kifayah untuk ilmu-ilmu yang dibutuhkan masyarakat termasuk kedokteran, teknik, ekonomi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Islam dengan tegas menolak komersialisasi pendidikan. Pendidikan tidak boleh diperjualbelikan. Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in (pemelihara/pengelola urusan rakyat). Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian
akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari-Muslim). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mulai dari dasar hingga tinggi. Setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonominya, berhak mendapat akses pendidikan yang sama bermutunya.
Lalu dari mana sumber pendanaannya? Dalam sistem Khilafah, ada Baitul Mal yang memiliki banyak sumber pemasukan: zakat, kharaj (pajak tanah), jizyah, ghanimah (harta rampasan perang), fa’i (harta yang ditinggalkan musuh tanpa perang), dan lain-lain. Dana ini tidak hanya untuk gaji pegawai atau infrastruktur, tetapi juga untuk pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, tidak ada lagi istilah putus kuliah karena tidak mampu bayar UKT. Tidak ada lagi angka 289.670 mahasiswa yang terpaksa berhenti di tengah jalan . Pintu kampus terbuka lebar untuk siapa pun yang memiliki kapasitas akademik, sekaya atau semiskin apa pun ia.
Menariknya, dalam Islam sekolah dan kampus swasta juga boleh ada dan bisa tetap gratis dengan mekanisme seseorang atau kelompok yang mendirikan sekolah/kampus swasta dengan dana wakaf, lalu dikelola untuk kepentingan publik tanpa menarik biaya dari siswa/mahasiswa. Kurikulumnya pun wajib sama dengan sekolah/kampus negeri, karena standar keilmuan dalam Islam bersifat tunggal yakni ilmu yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat. Tidak ada kurikulum “kaya” versi mahal dan kurikulum “miskin” versi murahan. Semua sama.
Dengan sistem seperti ini, pendidikan tinggi benar-benar menjadi alat mobilitas sosial, bukan alat reproduksi ketidakadilan. Anak petani bisa kuliah kedokteran gratis. Anak buruh pabrik bisa belajar teknik penerbangan tanpa takut UKT tiba-tiba naik 200%. Negara hadir sebagai penjamin, bukan sekadar penonton yang diam saat 73,81 persen mahasiswa putus kuliah berasal dari PTS. Kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dibongkar tuntas, diganti dengan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai kewajiban negara dan hak mutlak setiap warga negara.
Penulis : Qisthi
