Dukung Keadilan Restoratif, PKBI Bengkulu Jadi Alternatif Tempat Pembinaan ABH

Sumber Foto : PKBI Bengkulu

MSE.ID, Bengkulu – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bengkulu menjadi alternatif tempat pembinaan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Bengkulu.

Komitmen tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bengkulu dengan PKBI Daerah Bengkulu yang ditandatangani pada Selasa, 19 Mei 2026 di Aula Bapas Klas I Bengkulu.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan serta tanggung jawab pelaku.

Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bengkulu, Abdul Salim Ali Siregar, mengatakan peran tersebut ditujukan untuk memberikan alternatif pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Anak yang berhadapan dengan hukum bukanlah anak yang hilang harapan. Mereka membutuhkan bimbingan, bukan sekadar hukuman. Melalui pendekatan keadilan restoratif dan fasilitas pembinaan yang layak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan berkembang,” jelasnya.

Program pembinaan yang disiapkan meliputi pendampingan hukum, konseling psikologis, pelatihan vokasional, hingga pendidikan karakter.

Kepala Bapas Klas I Bengkulu, Aidil Jumidi, mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung pembinaan ABH.

“PKBI Bengkulu merupakan mitra bagi Bapas dalam memberikan dukungan pembinaan bagi ABH yang saat ini berjumlah 67 anak,” ujarnya.

Ia menambahkan dukungan dari lingkungan dan masyarakat turut berpengaruh dalam proses pembinaan anak.

“Dukungan lingkungan diperlukan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, termasuk dengan tidak memberikan stigma negatif kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Reporter : Syifa Rahmadinny
Editor : Trian Dara Ega Febrina