Opini  

Benarkah Demokrasi Tak Tahan Kritik?

Aksi Kamisan dilakukan di Tugu Adipura dalam menyuarakan dan mendesak pemerintah. Sumber Foto: MSE.ID

Sudah kecil, dibungkam lagi. Iya betul, suara rakyat. Kamis malam, 12 Maret 2026 silam, masyarakat dikejutkan dengan adanya kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Korban rupanya merupakan wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Seusai merampungkan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, Andrie dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor, kemudian menghampirinya secara berlawanan arah dan menyiramkan air keras hingga mengenai sebagian tubuhnya.

Akibatnya, korban terkena 24% luka bakar di sekitar wajah, tangan, serta dada yang membuatnya harus menjalani operasi bedah mata. Sebelum insiden penyerangan air keras, korban beberapa kali mendapat teror berupa telpon oleh sejumlah nomor tidak dikenal, khususnya dalam rentang 9-11 Maret 2026. Tim pelaku juga telah membuntuti dan mengintai Andrie di kediamannya, mess-nya, hingga tempat-tempat berkunjungnya.

Diketahui korban mendapat teror dan intimidasi khususnya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmont’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret tahun lalu. Pola-pola penyerangan ini diduga merupakan penyerangan yang terencana dan terorganisasi. Setelah ramai di media sosial, aparat dari TNI dan Polri mengungkap bahwa empat diantara tim pelaku merupakan prajurit TNI yang berada dalam satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, tidak heran pelaku dapat memperoleh informasi pribadi korban secara mendetail.

Pada Februari sebelumnya, teror terhadap aktivis juga menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, pasca kritik yang dilontarkan terhadap pemerintah. Tiyo mengkritik banyak hal, mulai dari menyebut pemerintahan Prabowo pengecut karena tidak tegas menghadapi teror terhadap aktivis, mengkritik program MBG dan keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace sementara banyak kasus masyarakat uang tidak mampu sekolah, dan lainnya.

BEM UGM juga mengirim surat terbuka kepada UNICEF mengenai kebijakan pemerintahan Prabowo setelah berita bunuh dirinya seorang anak di NTT. Tidak berselang lama, Tiyo beserta pengurus BEM UGM lainnya mengalami teror dari OTK. Tiyo mendapat pesan ancaman penculikan, dituduh sebagai agen asing, dituduh pelaku LGBT, dibuatkan konten pembunuhan karakter, bahkan dikuntit dan difoto dari jarak jauh oleh orang tidak dikenal. Hingga saat ini, perbincangan mengenai teror yang didapat oleh BEM UGM meredup dan belum ada lagi update mengenai pelaku teror tersebut. Satu dari sekian bukti bahwa aparat hanya bertindak ketika suatu kasus viral di media sosial.

Tidak hanya dua kasus yang disebutkan, banyak terjadi pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital yang umumnya korban merupakan aktivis, jurnalis, dan kreator yang vokal. Sepanjang 2025, terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, meningkat dari 73 kasus yang terjadi pada tahun 2024, namun sebagian diantara kasus-kasus tersebut tidak pernah diusut hingga tuntas.

Beragam teror-teror ini memunculkan suatu pola, yakni adanya intimidasi dan teror setelah kritik terhadap pemerintah dikemukakan, khususnya ketika kritik tersebut mempengaruhi opini publik. Hal ini menunjukkan bahwa teror terhadap aktivis bukan sebatas kejahatan individu, melainkan bentuk kejahatan politik. Kejahatan politik semacam ini bukan lagi hal baru melainkan sudah menjadi bagian corak dari kanvas Indonesia yang dilukis sejak puluhan tahun silam.

Ada masa dimana pintu kritik ditutup secara terang-terangan di media massa. Kasus pembungkaman Tempo, Editor, dan Detik pada tahun 1994 menjadi bukti bahwa masa Orde Baru memberikan kebebasan pers hanya jika tidak mengganggu kepentingan penguasa.

Pembungkaman aktivis pada era reformasi juga masih tidak membaik, dapat dilihat dari pembunuhan Munir tahun 2004 yang ramainya masih diingat hingga kini juga masih tidak terusut pelakunya. Hal ini menjadi contoh seberbahaya itu untuk menunjukkan kritik terhadap negara.

Fenomena-fenomena yang disebutkan berbanding terbalik dengan wajah demokrasi yang digembor-gemborkan selama ini. Dahl (1989) menggambarkan bahwa syarat utama demokrasi yang substantif adalah adanya kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan adanya oposisi yang dapat mengkritik pemerintah tanpa takut mendapat represi dari negara.

Kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika deliberasi publik dan kontrol terhadap penguasa, namun fakta hari ini menunjukkan bahwa pemerintah menganggap kritik sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas pemerintahan.

Sebagaimana pidato Prabowo yang kerap menyebut adanya pengaruh antek asing ketika suatu kritik terhadap kebijakan publik dilontarkan, kritik dipandang dalam wajah kecurigaan politik, tidak serta-merta dari keresahan murni masyarakat.
Demokrasi memunculkan wajah yang berbeda-beda sesuai dengan karakter pemimpin yang berkuasa.

Ketika gaya kepemimpinan liberal, demokrasi akan muncul dengan wajah liberal. Pun jika gaya kepemimpinan otoriter, demokrasi dijadikan legitimasi atas kebijakan represif. Orientasi kepemimpinan otoritarian akan menekankan terhadap ketertiban, keseragaman dan stabilitas dibandingkan toleransi terhadap pluralitas (Stenner, 2005).

Presiden Prabowo mengatakan dalam pidatonya bahwa akan ada saatnya menertibkan pengamat yang tidak menyukai keberhasilan pemerintah. Pidato ini memvalidasi kecenderungan orientasi gaya kepemimpinan otoriter yang membuat kritik dipandang sebagai gangguan yang harus dikendalikan, bukan sebagai dialog demokratis dan kontrol rakyat terhadap penguasa.

Discipline and Punish yang ditulis oleh Michel Foucault (1977) menerangkan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui mekanisme disiplin yang halus, menciptakan kepatuhan dengan membuat individu merasa diawasi, berpotensi dihukum, sehingga memunculkan rasa takut dan mengendalikan dirinya.

Hal ini diwujudkan dalam teror-teror yang masif terjadi terhadap para aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik. Ditambah lagi ketika negara tetap diam, menegakkan hukum seadanya, dan memberikan pernyataan normatif, publik akan semakin takut untuk menyuarakan kritik yang membangun. Meskipun penguasa membantah keterlibatan langsung, kegagalan memberantas teror dan memberikan ruang aman bagi rakyat untuk berekspresi merupakan perwujudan dari pemeliharaan ketakutan publik membangun kritik. Akhirnya, masyarakat akan menahan suaranya, bukan karena memiliki paham yang sama dengan penguasa, melainkan takut akan risiko sosial jika menyampaikan kritik.

Tidak akan pernah ditemui hal serupa dalam Islam. Sebaliknya, Islam mendorong ummat untuk mengkritik penguasa, sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Hal ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan untuk menerapkan kebaikan dan mencegah keburukkan, sekalipun keburukkan itu berasal dari tangan-tangan penguasa. Muhasabah terhadap penguasa bernilai pahala yang setara dengan jihad. Rasulullah berkata: “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Adapun kritik di mata penguasa Islam bukan dipandang sebagai ancaman stabilisasi, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap dirinya dan pemerintahan yang sedang ia amanahi. Sebagai contoh Khalifah Umar bin Khattab ketika hendak merencanakan pembatasan jumlah mahar, muncul kritik dari seorang rakyat, perempuan. Beliau sendiri mengkritik kebijakan Umar di hadapan publik dengan mengingatkan bahwa Al-Qur’an sendiri tidak menetapkan mahar dan mengutip Qur’an surah An-Nisa ayat 20.

Menanggapi hal berikut, tidak ada teror dari Umar terhadap perempuan tersebut, melainkan mengakui kesalahannya dan membatalkan kebijakan pembatasan jumlah mahar. Kisah tersebut bukan sebatas cerita rakyat belaka, namun menunjukkan bahwa dalam Islam, kritik diposisikan sebagai kewajiban dalam upaya menjaga kebenaran, bukan sebagai ancaman.

Lain halnya dengan praktik yang berkembang saat ini, pasca usainya orde baru, demokrasi berjalan hanya sebatas prosedural, seperti adanya kebebasan dalam memilih pemimpin. Namun orientasi psikologis pemegang kekuasaan masih berakar pada otoritarianisme politik yang berkembang sejak masa tersebut. Masyarakat non-dukun pun mampu menebak hal semacam ini akan terus diwariskan terlepas dari siapapun pemimpin yang terpilih.

Drexler (2022) menjabarkan bahwa pada negara yang telah mengalami transisi menuju demokrasi, praktik budaya rezim sebelumnya mampu tetap bertahan melalui jaringan struktur politik dan institusi negara. Dengan demikian, cara pandang mengenai otoritas dan ketertiban merupakan hal yang diwariskan dan terbentuk dalam sejarah politik negara.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar penyimpangan individu penguasa, melainkan merupakan konsekuensi dari sistem yang menopang kekuasaan itu sendiri. Demokrasi yang berjalan secara prosedural tidak mampu menghilangkan budaya ketakutan, karena ia tidak menyentuh akar persoalan berupa cara pandang terhadap kekuasaan dan relasi negara dengan rakyat. Selama sistem yang sama tetap dipertahankan, maka pola-pola represi, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan terus direproduksi dalam bentuk yang berbeda.

Oleh karena itu, perubahan yang ditawarkan tidak dapat berhenti pada perbaikan parsial atau reformasi dari dalam, melainkan menuntut adanya transformasi yang lebih mendasar. Satu-satunya jalan untuk memutus warisan tidak diinginkan ini adalah dengan mengganti secara keseluruhan sistem demokrasi yang sedang berjalan saat ini. Perubahan ini tidak bisa diubah secara bertahap atau dengan merubah dari dalam dan bergabung ke dalam sistem.

Sebagaimana yang Rasulullah SAW contohkan dalam mengubah kegelapan kafir Quraisy menjadi cahaya Islam secara revolusioner, dakwah terhadap Islam dan koreksi terhadap penguasa menjadi hal utama yang perlu untuk terus diupayakan. Situasi kini yang terus mereduksi suara aktivis seharusnya tidak menjadi hal yang menyurutkan semangat dalam setiap gerakan dakwah. Rasulullah SAW meski dibungkam melalui intimidasi sosial maupun kekerasan secara fisik, tidak menghentikan langkah beliau dalam menyuarakan Islam, terus membangun ruang-ruang diskusi, dan tetap menjaga api dakwah di tengah keterbatasan yang ada.

Hal ini karena dakwah bukan didasari oleh rasa aman semata, melainkan berdasarkan kewajiban ber-amar makruf nahi munkar, kesadaran untuk meruntuhkan sistem kufur untuk terus menyebarkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Penguatan gerakan dakwah tidak hanya bertumpu pada aspek lahiriah, tetapi juga memerlukan keseimbangan dengan aspek batiniah.

Sebagai individu, khususnya aktivis dakwah, perlu untuk terus menanamkan keikhlasan, kesabaran, memupuk resistensi terhadap tekanan dan semangat dalam berdakwah. Selain terus mengingat bahwa dakwah adalah fardhu ain, setiap upaya dakwah sekecil apapun memiliki konsekuensi pahala yang bernilai di sisi-Nya.

Pada akhirnya, perlu disadari bahwa tujuan utama seorang muslim hidup di dunia ini hanyalah ridha Allah, bukan semata keamanan dan kenyamanan hidup belaka, karena muslim yang secara sadar mengambil Islam mengetahui bahwa akan ada kehidupan lain setelah perjalanan di dunia yang fana ini.

Dengan demikian, kesadaran ini diharapkan dapat membuat aktivis dakwah tidak lagi menjadikan fenomena maraknya pembungkaman aktivis ini sebagai alasan untuk berhenti bersuara, tetapi dipandang sebagai bagian dari proses perjuangan, seperti yang Rasulullah hadapi di detik-detik berjayanya Islam yang mulia.

Penulis : Jaenab Athiah