Memaknai Hari Kartini melalui Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PKBI Gelar Webinar dalam Memperingati Hari Kartini bahas perlindungan pekerja rumah tangga via Zoom Meeting, Rabu (29/4). Sumber Foto: SS Zoom Meeting

Peringatan Hari Kartini tidak seharusnya dimaknai sebagai seremonial tahunan semata. Momentum ini perlu dijadikan ruang refleksi untuk melihat kembali kondisi perempuan di Indonesia, terutama mereka yang masih berada dalam posisi rentan, seperti pekerja rumah tangga (PRT). Dalam konteks ini, hadirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan yang selama ini diperjuangkan.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung menyelenggarakan webinar nasional yang mengangkat isu perlindungan pekerja rumah tangga melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (29/4) melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai situasi dan tantangan yang dihadapi PRT, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa hak-hak mereka merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

PKBI Lampung mengundang pakar dari pembahasan isu tersebut, di antaranya Rinda Gustiva selaku Anggota Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Lampung, Prof. Dr. Enizar, BA., M.Ag., selaku Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Lampung, dan Nadila Yuvitasari selaku Anggota Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan (Kalyanamitra).

Dalam pemaparan narasumber, beberapa poin perspektif penting yang dapat digunakan untuk memahami kondisi dan urgensi PPRT.

1. Minimnya Pengakuan sebagai Pekerja

Narasumber dari Puspa Lampung menjelaskan bahwa PRT selama ini belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja profesional. Penggunaan istilah “pembantu” mencerminkan cara pandang yang merendahkan, sehingga berdampak pada pengabaian hak-hak dasar seperti upah layak, jam kerja, dan waktu istirahat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada sistem kerja, tetapi juga pada konstruksi sosial yang masih memposisikan pekerja rumah tangga secara tidak setara.

2. Kerentanan di Ruang Domestik

Perspektif narasumber dari Puspa Lampung juga menjabarkan bahwa ruang kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah privat membuat pengawasan menjadi sangat terbatas. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, baik fisik, psikis, maupun ekonomi.

Selain itu, banyak pekerja rumah tangga yang tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas dan belum mendapatkan jaminan sosial. Situasi ini menunjukkan adanya pola kerentanan yang terus berulang dan belum tertangani secara optimal.

3. Keadilan dan Kemanusiaan dalam Relasi Kerja

Dalam pemaparan Ketua PWA Lampung, ia menyoroti pentingnya hubungan kerja yang dilandasi nilai keadilan dan kemanusiaan. Pekerja rumah tangga tidak hanya harus dihindarkan dari perlakuan buruk, tetapi juga perlu diperlakukan dengan baik, dihargai, dan dijaga martabatnya.

Dalam hubungan kerja, kejelasan hak dan kewajiban menjadi hal yang mendasar, seperti pemberian upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlakuan yang tidak merendahkan. Relasi antara pemberi kerja dan pekerja bukanlah relasi kuasa tanpa batas, melainkan bentuk tanggung jawab moral.

4. Pentingnya Pengakuan Kerja Perawatan dan Urgensi UU PPRT sebagai Perlindungan

Pemateri dari Kalyanamitra menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kerja perawatan (care work) yang memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi. Namun demikian, pekerjaan ini masih sering dianggap tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan, sehingga kurang diakui dalam sistem pembangunan. Padahal, tanpa kerja perawatan, berbagai aktivitas produktif tidak dapat berjalan dengan optimal.

Ia juga menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh. Undang-undang ini mencakup pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja, perlindungan hukum, kejelasan perjanjian kerja, hingga jaminan sosial. Kehadirannya menjadi jawaban atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh pekerja rumah tangga.

Melalui berbagai perspektif terhadap kondisi PRT, peringatan Hari Kartini dapat dimaknai sebagai upaya untuk melanjutkan perjuangan menuju keadilan dan kesetaraan. Semangat yang diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini tidak hanya relevan dalam konteks pendidikan perempuan, tetapi juga dalam memperjuangkan hak-hak kelompok perempuan yang masih terpinggirkan. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga menjadi bagian penting dalam mewujudkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Penulis : Athirah Irbah Izzetya
Editor : Euis Astrid Khofifah