Langit emansipasi perempuan Indonesia tak lagi sama seperti di masa Raden Ajeng Karini. Jika dahulu suara perempuan terkurung dalam sunyi ruang domestik, kini ia mulai menggema di ruang-ruang kekuasaan, termasuk parlemen. Dimana perempuan bukan lagi hanya sekedar berdaya di luar rumah, tetapi juga berkontribusi dan mewakili perempuan di parlemen atau “rumah rakyat”. Namun, muncul pertanyaan: “apakah suara itu benar-benar didengar, atau sekadar hadir sebagai gema tanpa arah?
Dalam langkah demi langkah kemajuan itu hadir, perempuan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang. Tak lagi hanya sekedar memperjuangkan akses pendidikan, kini mereka berdiri sebagai aktor dalam panggung politik. Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (2014-2024), Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, yang akrab disapa Dr. Giwo, melihat perubahan ini sebagai lompatan besar. Menurutnya, perempuan hari ini bukan lagi objek, melainkan subjek perubahan.
“Jika di era Kartini perjuangannya fokus pada akses dasar pendidikan, maka perempuan saat ini hadir sebagai agent of change yang berani mengambil peran strategis untuk menjawab tantangan bangsa,” ujarnya.
Namun, kemajuan itu belum sepenuhnya utuh. Angka keterwakilan perempuan di parlemen memang menunjukkan tren naik, tetapi belum menyentuh target ideal. Dr. Giwo mencatat bahwa keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai 21,9 persen pada tahun 2024. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah, tetapi masih terbilang di bawah ambang afirmasi 30 persen. Di ranah eksekutif, kondisinya bahkan lebih timpang. Hanya sekitar 10 persen perempuan yang menduduki posisi menteri.
Di tingkat daerah, realitas itu terasa lebih nyata. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem, Jatu Prima Widia Saputri, atau akrab disapa mba Jatu, merasakan langsung bagaimana politik masih menjadi ruang yang didominasi laki-laki. Ia harus beradaptasi dalam lingkungan yang belum sepenuhnya ramah bagi perempuan.
“Untuk saat ini harus menyesuaikan diri dengan anggota DPRD yang lain, yang mana masih didominasi oleh laki-laki. Keterwakilan perempuan hanya sedikit, jadi ini menjadi tantangan saya di dunia politik,” tuturnya.
Meskipun begitu, ia tetap melihat secercah harapan, karena dalam praktiknya, perempuan mulai dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan mampu membawa isu-isu yang dekat dengan kehidupan mereka.
“Menurut saya, kehadiran perempuan di DPRD sudah bisa memperjuangkan isu-isu perempuan dan anak,” Pungkasnya.
Isu-isu itu hadir dalam bentuk yang sangat konkret, mulai dari perlindungan tenaga kerja perempuan hingga respon cepat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Bagi mba Jatu, politik bukan sekadar forum perdebatan, tetapi ruang pengabdian yang menuntut kepekaan dan kehadiran nyata.
“Saya sebagai anggota DPRD tentunya cepat merespon apabila ada kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan seksual. Kalau ada aduan dari masyarakat, saya akan siap hadir untuk tindak lanjut,” ungkapnya.
Momentum perlindungan terhadap perempuan pun kembali menguat. Tepat pada peringatan hari kartini, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Perlindungan Perkerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi UU ini memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik yang mayoritas perempuan serta menjamin hak dasar seperti jam kerja, upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan/eksploitasi.
Akan tetapi, dibalik kehadiran itu, ada lapisan realitas lain yang lebih kompleks. Dari sudut pandang akademik, dosen Ilmu Administrasi Negara Univesitas Lampung, Rahayu Sulistiowati, S.Sos., M.Si., yang akrab disapa Ibu Rahayu, mengingatkan bahwa keterwakilan tidak bisa hanya diukur dari angka.
“Kita perlu membedakan antara representasi deskriptif dan representasi substantif. Perempuan di parlemen sudah hadir secara angka, tetapi belum sepenuhnya berdaya dalam memengaruhi arah kebijakan,” jelasnya.
Ibu Rahayu menyebut kondisi ini sebagai partially represented (terwakili sebagian), dimana ini adalah sebuah situasi perempuan yang telah masuk ke dalam sistem, tetapi belum sepenuhnya memiliki kendali di dalamnya. Dalam banyak kasus, suara perempuuan masih terikat oleh disiplin partai, keterbatasan posisi strategis, hingga distribusi kekuasaan yang tidak merata.
Akibatnya, berbagai persoalan mendasar perempuan masih terus berulang, di antaranya kekerasan, ketimpangan ekonomi, hingga pernikahan dini. Bukan karena tidak ada perempuan di parlemen, tetapi karena kehadiran mereka belum cukup kuat unruk mengubah struktur.
“Representasi formal belum selalu berarti pengaruh nyata dalam keputusan,” tegas Ibu Rahayu.
Dr. Giwo pun juga melihat persoalan ini dari sisi budaya. Ia menilai bahwa patriarki masih menjadi tembok tebal yang membatasi gerak perempuan, bahkan ketika mereka sudah berada di dalam sistem.
“Di banyak wilayah, kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap aib keluarga. Ini menunjukkan bahwa hambatan budaya masih sangat kuat,” ujarnya.
Di titik ini, perjuangan perempuan memasuki babak yang lebih subtil, yang mana bukan lagi sekedar masuk ke ruang politik, tetapi bagaimana menguasainya dengan hadir dan membawa pengaruh baik.
Menurut Ibu Rahayu, kunci perubahan terletak pada lebih dari sekedar jumlah. Diperlukan “critical mass” atau jumlah yang signifikan, aktor-aktor kunci yang berada di posisi strategis, serta dukungan kelembagaan yang kuat. Tanpa itu, kuota hanya akan menghasilkan kehadiran, bukan kekuasaan.
Senada dengan tersebut, Dr. Giwo menekankan pentingnya kepasitas dan keberanian perempuan untuk keluar dari zona nyaman. Baginya, politik adalah soal jejaring, kolaborasi, dan keteguhan prinsip.
Sementara itu, mba Jatu melihat fondasi itu harus dibangun sejak dini, ia berpesan kepada perempuan muda untuk tidak hanya menjadi penonton.
“Membangun diri dengan ikut organisasi kepemudaan akan membentuk mentalitas dan pemahaman situasi negara. Yang pasti, berjuanglah untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Jika Kartini masih hidup hari ini, mungkin ia akan lebih tersenyum melihat perempuan telah sampai sejauh ini untuk mengisi bangku parlemen, berbicara di ruang sidang, dan ikut menentukan arah kebijakan. Namun, mungkin ia juga akan bertanya “apakah suara itu benar-benar mengubah dunia?”
Perjalanan dari kartini ke kursi parlemen memang telah ditempuh. Namun jalan menuju kesetaraan yang sesungguhnya tidak hanya dengan membawa kehadiran perempuan, tetapi juga dengan terus berlangsung untuk menentukan suatu kebijakan. Di sanalah, suara perempuan masih berjuang benar-benar menjadi penentu bukan sekedar pelengkap rasa dalam dapur parlemen.
Penulis : Trian Dara Ega Febrina
